Pasar Monopoli
Adalah struktur pasar yang ditandai oleh adanya seorang produsen tunggal. Pasar monopoli akan terjadi jika di dalam pasar konsumen hanya terdiri dari satu produsen atau penjual. Contohnya seperti microsoft windows, perusahaan listrik negara (pln), perusahaan kereta api (perumka), dan lain sebagainya. Sifat-sifat pasar monopoli :
- Hanya terdapat satu penjual atau produsen
- Harga dan jumlah kuantitas produk yang ditawarkan dikuasai oleh perusahaan monopoli
- Umumnya monopoli dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan hajat hidup orang banyak
- Sangat sulit untuk masuk ke pasar karena peraturan undang-undang maupun butuh sumber daya yang sulit didapat
- Hanya ada satu jenis produk tanpa adanya alternatif pilihan
- Tidak butuh strategi dan promosi untuk sukses
Cirinya adalah:
- Industri dengan satu perusahaan
- Sebagai penentu harga (price maker, price setter, or price seller)
- Tidak ada kemungkinan entry & exit bagi pendatang baru
- Produknya adalah diferensiasi (tidak identitikal)
- Promosi kurang diperlukan
Monopoli mempunyai slop kurva demand negatif (d = AR) dan keuntungan ekonomi maksimum dicapai pada MR = MC, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Monopolist dapat memaksimumkan profit dengan melakukan:
- Diskriminasi harga atau menjual produk yang sama dengan harga yang berbeda pada pasar yang berbeda (multi-market monopoly).
- Menjual produk yang sama dan harga yang sama dari pabrik yang berbeda (multi-plant monopoly).
- Perusahaan dapat menggunakan input yang sama dengan output berbeda (multi-product monopoly)
Limit pricing adalah cara penentuan harga di bawah biaya rata-rata minimum suatu perusahaan agar perusahaan yang akan memasuki suatu industri menjadi takut.
Tambahan :
– Monopsoni adalah kebalikan dari monopoli, yaitu di mana hanya terdapat satu pembeli saja yang membeli produk yang dihasilkan.
– Monopoli adalah sesuatu yang dilarang di Republik Indonesia yang diperkuat dengan undang-undang anti monopoli.
Beberapa syarat (asumsi) penerapan diskriminasi harga adalah:
1. Barang tidak dapat dipindahkan dari satu pasar ke pasar yang lain
2. Sifat barang dan jasa memungkinkan untuk dilakukan pembedaan harga
3. Elastisitas pada masing-masing pasar harus berbeda
4. Kebijakan ini tidak menyedot biaya yang melebihi profit
5. Produsen dapat eksploitasi ketidak-rasionalan sikap konsumen (seperti pembungkus, merk/cap, atau promosi/iklan yang berbeda)
Diskriminasi harga memiliki perbedaan derajat yaitu tingkat pertama, tingkat kedua dan tingkat ketiga.
Jenis Monopoli yang tidak dilarang :
1. Monopoli by Law
Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
2. Monopoli by Nature
Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
3. Monopoli by Lisence
Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual.